KPU Banten: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Mencalonkan Diri pada Pilkada Serentak 2024

- 22 April 2024, 11:30 WIB
Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024
Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024 /Desi Purnama Sari/ANTARA

Baca Juga: Pemilu 2024 Usai, KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi dan Santuni Anak Yatim

2. Rano Karno, caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP.

3. Wahidin Halim, caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem.

4. Andra Soni, caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.

Untuk diketahui, Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Pemilihan ini akan diselenggarakan setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif yang terpilih telah dipastikan melalui proses rekapitulasi oleh KPU.***

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah