KPU Banten: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Mencalonkan Diri pada Pilkada Serentak 2024

- 22 April 2024, 11:30 WIB
Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024
Masyarakat lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2024 /Desi Purnama Sari/ANTARA

ZONABANTEN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengumumkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mundur dari jabatannya, jika mereka memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. “Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka harus mundur sebagai anggota legislatif,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banten, Akhmad Subagja, di Serang, Banten, sebagaimana yang dilansir oleh ANTARA pada Minggu, 21 April 2024.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Meskipun begitu, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

Baca Juga: Yuk Daftar, KPU Banten Buka Rekrutmen Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

“Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 antara lain:

1. Airin Rachmi Diany, caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x