Menurut Pasal 431 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa kondisi seperti terjadinya bencana alam memungkinkan proses pemungutan suara dihentikan sementara lalu dilanjutkan.
Sementara itu, proses pemungutan suara di lima belas TPS di wilayah Provinsi Banten terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini mengacu pada Pasal 111 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.***