Nama Ribuan Penyandang Disabilitas di Banten Masuk DPT Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

- 29 Desember 2023, 14:06 WIB
Nama ribuan penyandang disabilitas di Provinsi Banten masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Nama ribuan penyandang disabilitas di Provinsi Banten masuk dalam DPT Pemilu 2024. /RRI

ZONABANTEN.com – Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, nama ribuan penyandang disabilitas di daerah ini masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A. Munawar.

Menurut dia, terdapat 29.404 penyandang disabilitas yang namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Banten. Di antara ribuan orang tersebut, ada yang mengalami disabilitas fisik, intelektual, mental, tuna wicara (bisu), tuna rungu (tuli), dan tuna netra (buta).

“Untuk disabilitas fisik ada 12.686 orang yang tercatat di kita se-Provinsi Banten. Kemudian disabilitas intelektual itu 1.432, disabilitas mental 6.451, sensorik bicara 3.684, sensorik rungu 1.622, dan sensorik netra 3.529. Jadi totalnya ada 29.404 penyandang disabilitas,” katanya.

Munawar menuturkan, data itu diperoleh KPU Provinsi Banten dari hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang ditetapkan pada 20-21 Juni 2023. Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi sebagai pemilih dalam pesta demokrasi.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, KPU Provinsi Banten Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Munawar menyampaikan, ribuan penyandang disabilitas tersebut mungkin akan mendapatkan pendampingan saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, mereka akan didahulukan dalam proses pemungutan suara. Khusus penyandang tuna netra, pihaknya akan menyediakan braille.

“Konsep pendampingan ini diserahkan pada pemilih yang akan didampingi. Itu atas permohonan pemilih, dia bisa meminta pendampingan pada keluarganya, pada petugas, atau orang yang ditunjuk oleh si pemilih,” ujarnya.

Munawar melanjutkan, pihaknya akan menyediakan surat pernyataan bagi pendamping penyandang disabilitas. Dalam surat itu, pendamping dilarang mengarahkan penyandang disabilitas untuk memilih peserta Pemilu 2024 tertentu, baik calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun calon legislatif (caleg).

“Intinya, dia hanya membantu memilih saja, membantu masuk ke TPS, bilik suara, dan tidak boleh mengarahkan,” tutur Munawar.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Caleg Golkar Banten Dapat Pembekalan agar Paham Aturan Kampanye

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah