Finny menegaskan, pihaknya berwenang merevitalisasi Pasar Kutabumi menurut Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 030/KEP.176-HUK/2005 tentang Penyerahan Aset dan Berita Acara Serah Terima Aset Nomor: 593/2793-PENG.AS/2005.***
Finny menegaskan, pihaknya berwenang merevitalisasi Pasar Kutabumi menurut Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 030/KEP.176-HUK/2005 tentang Penyerahan Aset dan Berita Acara Serah Terima Aset Nomor: 593/2793-PENG.AS/2005.***
Editor: Rismahani Ulina Lubis
Sumber: tangerangkab.go.id