Warga Kabupaten Serang Diduga Mencekik Adik Iparnya hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 Desember 2023, 13:18 WIB
Warga Kabupaten Serang diduga mencekik adik iparnya hingga tewas, terancam 15 tahun penjara.
Warga Kabupaten Serang diduga mencekik adik iparnya hingga tewas, terancam 15 tahun penjara. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial N ditangkap personel Satreskrim Polres Cilegon karena diduga mencekik adik iparnya hingga tewas. N adalah warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia diduga menghabisi nyawa seorang wanita berinisial R yang merupakan adik iparnya sendiri.

Kasus tersebut diungkapkan Polres Cilegon dalam konferensi pers yang digelar aula Mapolres Cilegon pada Rabu, 13 Desember 2023. Menurut Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, peristiwa ini bermula saat N mendatangi kediaman R untuk meminjam uang.

“Jadi, awal mula kejadiannya, terduga pelaku N mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu belakang. Terduga hendak meminjam uang untuk membeli bensin sekitar Rp20 ribu,” katanya.

Syamsul melanjutkan, R saat itu mengaku dirinya tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada N. R kemudian masuk ke dalam kamar dan N mengikutinya dari belakang. Tiba-tiba N merangkul R dan mengajak sang adik ipar untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.

Baca Juga: Mencabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Pabrik di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

“Korban menolak bahkan korban memukul terduga pelaku. Terduga pelaku kalap dan mencekik serta memukul perut korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Syamsul, N ditangkap personel Satreskrim Polres Cilegon saat dirinya sedang mencari rumput di sekitar rumah R. Di tubuhnya terdapat bekas cakaran kuku R. Atas kejadian ini, R terancam menghabiskan waktunya di balik jeruji besi selama 15 tahun.

“Korban ini masih punya hubungan keluarga dengan terduga pelaku. Kami jerat terduga pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, N mengaku tidak mampu menahan nafsu birahinya saat melihat R. Dia merasa tertarik pada R dan ingin berhubungan intim dengannya. Setelah nyawa sang adik ipar melayang, N mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Kacau, Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak SD

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah