Mencabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Pabrik di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

- 26 November 2023, 15:20 WIB
Mencabuli anak di bawah umur, buruh pabrik di Kabupaten Serang ditangkap polisi.
Mencabuli anak di bawah umur, buruh pabrik di Kabupaten Serang ditangkap polisi. /Freepik

ZONABANTEN.com – Seorang buruh pabrik berinisial AS (22 tahun) yang bekerja di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang karena dirinya mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, AS diringkus di kediamannya pada Jumat, 24 November 2023. AS ditangkap setelah Unit PPA Polres Serang menerima laporan dari keluarga korban. Dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang.

Berdasarkan laporan tersebut, kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban terpaksa menuruti permintaan tersangka karena diancam akan dibunuh. Tersangka tak berkutik saat diringkus di kediamannya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Menurut Wiwin, korban dan tersangka saling mengenal. Peristiwa ini bermula saat korban diajak tersangka ke rumah kontrakannya yang berada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Korban kemudian diajak ke kamar tersangka dan diajak untuk bersetubuh.

Baca Juga: Kacau, Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak SD

“Korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Lantaran takut akan ancamannya, maka korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” katanya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya itu kepada temannya. Merasa prihatin, temannya melaporkan hal ini kepada orang tua korban. Polres Serang kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi, memeriksa hasil visum korban, dan mengejar tersangka.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” ujar Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam meringkuk di balik sel tahanan selama maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah