Diduga Memalsukan Surat Tanah, Seorang Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

- 2 Desember 2023, 11:31 WIB
Diduga memalsukan surat tanah, seorang kades di Kabupaten Serang ditangkap polisi.
Diduga memalsukan surat tanah, seorang kades di Kabupaten Serang ditangkap polisi. /Freepik

ZONABANTEN.com - AB (65 tahun), seorang kades di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap personel Satreskrim Polres Serang usai mangkir dari panggilan tim penyidik beberapa kali. Dia ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, AB ditangkap karena dirinya diduga memalsukan surat tanah seorang warga Jakarta Selatan berusia 46 tahun. AB digelandang ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Oknum kepala desa ini diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan, warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang," katanya.

Wiwin mengungkapkan, kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi sejumlah orang tak dikenal yang mengklaim tanahnya milik orang-orang tersebut. Saat itu, pelapor hendak melakukan pembangunan tetapi dihalangi. 

Baca Juga: Mencabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Pabrik di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," ujarnya.

Wiwin melanjutkan, pelapor mengaku telah menyelesaikan semua administrasi terkait status kepemilikan tanah tersebut. Pelapor menegaskan, dia adalah pemilik sah tanah tersebut dan tidak terima dengan tindakan orang-orang yang memprotesnya.

"Setelah kejadian tersebut, pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," tuturnya.

Menurut Wiwin, pihaknya menjemput paksa AB karena kades ini selalu mangkir dari panggilan tim penyidik Polres Serang dari Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Akibat perbuatannya, AB terancam meringkuk di balik sel tahanan selama 6 tahun.

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun," ucapnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah