Tawuran hingga Menimbulkan Korban Jiwa, Belasan Remaja di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

- 29 September 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi - Tawuran hingga menimbulkan korban jiwa, belasan remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi.
Ilustrasi - Tawuran hingga menimbulkan korban jiwa, belasan remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi. /Freepik

ZONABANTEN.com – Belasan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, ditangkap personel Polres Metro Tangerang Kota. Dari belasan remaja tersebut, delapan di antaranya ditangkap karena menewaskan seorang pemuda berinisial FT (24 tahun).

Menuurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, delapan remaja tersebut berinisial SM (16 tahun), N (18 tahun), F (16 tahun), RF (16 tahun), K (15 tahun), S (18 tahun), MA (17 tahun), dan MS (17 tahun). FT tewas di tangan mereka karena dibacok menggunakan senjata tajam.

Remaja lainnya yang berinisial HM (19 tahun), YM (18 tahun), A (17 tahun), SA (18 tahun), dan DJ (16 tahun) serta beberapa pemuda berinisial AY (23 tahun), AK (25 tahun), B (21 tahun), AJ (21 tahun), dan AR (21 tahun) juga ditangkap karena terlibat tawuran yang terjadi pada Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 04.30 WIB tersebut.

“Kedelapan pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. Termasuk sepuluh orang remaja dari kelompok korban. Para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung,” kata Zain.

Baca Juga: Niat Mencari Pekerjaan, Seorang Wanita di Kota Tangerang Malah Diperkosa Temannya Sendiri

Menurut Zain, belasan remaja tersebut melakukan aksi tawuran setelah membuat janji melalui media sosial (medsos). Tawuran ini melibatkan kelompok Tugustres dan Aliansi12. Mereka mengaku membawa sejumlah senjata tajam saat tawuran.

Empat orang di antaranya diduga berperan sebagai pengelola akun medsos (admin) Instagram Tugustres dan Aliansi12 karena mengunggah video yang menampilkan adegan kekerasan dan mengajak lawannya untuk tawuran.

Zain melanjutkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga FT. Saat itu, FT dilaporkan meninggal dunia karena aksi begal. Namun, saat kamera pemantau diperiksa, ternyata FT tewas akibat tawuran antar kelompok remaja.

Atas kejadian ini, Zain mengimbau para orang tua, khususnya yang berada di Kota Tangerang, untuk lebih mengawasi pergaulan anak dengan membatasi jam bermain anak dan rutin memeriksa handphone anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang, Hati-Hati Bepergian saat Malam Hari! Ada Geng Motor Konvoi Bawa Pedang Katana

Menurut Zain, belasan remaja yang terlibat tawuran tersebut sebagian besar masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk melukai lawannya.

“Para pelaku sudah ditahan di kantor Polsek Neglasari. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) atau 358 KUHP, Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 12 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah