Tawuran hingga Menimbulkan Korban Jiwa, Belasan Remaja di Kota Tangerang Ditangkap Polisi

- 29 September 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi - Tawuran hingga menimbulkan korban jiwa, belasan remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi.
Ilustrasi - Tawuran hingga menimbulkan korban jiwa, belasan remaja di Kota Tangerang ditangkap polisi. /Freepik

Menurut Zain, belasan remaja yang terlibat tawuran tersebut sebagian besar masih berstatus pelajar. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit panjang yang digunakan untuk melukai lawannya.

“Para pelaku sudah ditahan di kantor Polsek Neglasari. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat (3) atau 358 KUHP, Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 12 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah