KBM Unpam Sambangi Kantor Bawaslu Tangsel, Laporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu

- 28 September 2023, 17:43 WIB
KBM Unpam Sambangi Kantor Bawaslu Tangsel, Laporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu
KBM Unpam Sambangi Kantor Bawaslu Tangsel, Laporkan Adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu /ISTIMEWA/

"Kami di sambut baik oleh Ketua Bawaslu dan jajarannya karena dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat menuju agenda Pemilu di tahun 2024," ujar Wanca.

"Diakhir audiensi pihak Bawaslu menerima laporan dari KBM Unpam dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dari bukti-bukti yang dilampirkan dengan waktu 2 x 24 jam," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Begini Strategi Pj. Bupati Tangerang untuk Mengantisipasi Inflasi

Sementara itu, Kuasa Hukum KBM Unpam LBH TI yang juga merupakan para alumni UNPAM, Febriditya menjelaskan, bahwa aktivitas kampanye dilarang didalam lingkungan kampus.

Dikatakan Adit, aktivitas pelarangan kampanye di lingkungan pendidikan tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023.

Dalam rancangan PKPU tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari Rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh civitas akademika.

"Yang memperbolehkan kampanye di lingkungan pendidikan dengan syarat atas undangan dari pihak penanggungjawab tempat pendidikan dalam hal ini Rektor," jelasnya.

"Sedangkan tempat auditorium itu disewa, bukan atas undangan Rektor, peserta bukan civitas akademika, dan kegiatan dilakukan hari Sabtu dimana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah