Pemkot Serang Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol, Syafrudin: Silahkan Diambil Sekarang

- 20 September 2023, 17:04 WIB
Pemkot Serang Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol
Pemkot Serang Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol /Kabar Banten /Rizki Putri

ZONABANTEN.com ­– Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Kota Serang, Rabu, 20 September 2023.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol Kota Serang ini merupakan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang.

Bawaslu Kota Serang meminta penertiban APK tersebut karena diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang.

Baca Juga: Posisi Ipswich Town Terancam! Elkan Baggott Dkk Bisa Tergusur dari Tempat Promosi Otomatis ke Premier League

Menurut Wali Kota Serang, Syarudin, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol hingga pemasangan spanduk di pohon.

"Kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol, maka silakan diambil mulai sekarang, karena SE nya sudah di keluarkan pada Juni 2023 lalu," ungkap Syafrudin dikutip dari ANTARA Banten.

Syafrudin juga memberikan instruksi kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APK yang ada di sepanjang jalan protokol di Kota Serang.

lBaca Juga: Johor Darul Takzim Dipecundangi Kawasaki Frontale, Jordi Amat dkk Rasakan Kekalahan Perdana Musim Ini

"Maka Dishub dan Pol PP untuk segera membantu menertibkan karena waktu pemasangan APK itu hanya 75 hari saja, dan harus segera ditertibkan terutama yang terpasang di pohon hingga tiang listrik," katanya.

Lebih lanjut, Syafrudin menegaskan, ketentuan pemasangan APK sudah diatur oleh KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah