Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih dan dilaporkan kepada BPD.
Kemudian, tahapan penetapan, yaitu BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.
BACA JUGA : Rahasia Terungkap! Asnawi Mangkualam Ternyata Ditaksir Lee Jang Kwan di Korea Selatan
Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kepala desa terpilih. "Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap yayat.
Yayat juga menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 akan menjadi tolak ukur keamanan Pemilu tahun 2024.
"Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama pilkades. Sebab, pelaksanaan pilkades serentak ini akan menjadi tolak ukur keamanan saat pemilu nanti," ujarnya.
BACA JUGA : Jadwal Timnas Indonesia dari Tim Senior dan Semua Kelompok Umur Sampai Tahun 2024: Padat Merayap!
Informasi lainnya seputar kabar Kabupaten Tangerang klik DI SINI.
***