9 Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu di Kabupaten Tangerang Mengikuti TKD di UMN

- 16 September 2023, 09:19 WIB
Sembilan bakal calon kepala desa antar waktu di Kabupaten Tangerang mengikuti TKD di UMN.
Sembilan bakal calon kepala desa antar waktu di Kabupaten Tangerang mengikuti TKD di UMN. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Sembilan bakal calon kepala desa antar waktu di Kabupaten Tangerang mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Gading Serpong pada Jumat, 15 September 2023.

TKD tersebut diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk sembilan bakal calon kepala desa antar waktu tahun 2023 yang berasal dari Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.

Menurut Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, ada dua belas orang yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa antar waktu tahun 2023. Namun, hanya sembilan orang yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.

Yayat melanjutkan, dari masing-masing desa tersebut akan diambil tiga calon kepala desa. Khusus untuk Desa Cengklong, semua peserta TKD-nya akan dimajukan sebagai calon kepala desa karena jumlahnya hanya tiga orang.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang, 590 Personel Pengamanan Disiapkan

“Dari dua desa ini, ada sembilan orang, di antaranya tiga orang dari Desa Cengklong dan enam orang dari Desa Babakan. Nantinya kesembilan kandidat ini akan dipilih masing-masing tiga orang dari setiap desa, dan khusus untuk Desa Cengklong, semuanya akan menjadi calon kepala desa antar waktu tahun 2023,” katanya.

Yayat menyampaikan bahwa TKD tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan dasar para bakal calon kepala desa di bidang kebangsaan. Siapa pun yang nantinya terpilih sebagai kepala desa, dia berharap sosoknya dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

“Pilkades akan dilaksanakan pada 24 September 2023. Semoga pelaksanaannya berjalan dengan baik dan aman bagi pilkades serentak maupun pilkades antar waktu. Bagi hari ini yang melakukan tes, besok akan ditetapkan oleh panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa menjadi calon kepala desa dari yang sebelumnya bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Sementara itu, jenis soal yang diujikan dalam TKD tersebut berkaitan dengan undang-undang, pemerintahan desa, dan unsur-unsur Pancasila. Jumlahnya seratus soal dan disajikan dalam bentuk pilihan ganda.

Baca Juga: Gara-Gara Hutang Rp500 Ribu, Pemuda di Kabupaten Tangerang Tega Membunuh Wanita Paruh Baya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah