"Karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang," tegasnya.
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2023 memiliki lima tahapan. Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan dengan diakhiri pembubaran panitia.
"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," lanjut Yayat.
Berikut tahapan pelaksanaan pilkades serentak setelah melalui persiapan.
Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
Tahapan kedua, seleksi bakal calon kepala desa, yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Tahapan ketiga, penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama tiga hari dan masa tenang dalam tiga hari.
Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
Pemungutan suara pilkades serentak ini dilakukan melalui pencoblosan yang akan diselenggarakan pada 24 September 2023 mendatang.