Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Petugas Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Borong Dagangan Kakek Sarman, Penjual Sapu Lidi yang Hidup Sebatang Kara
“Pengiriman awal tanggal 15 Juli 2023. AH menjual pupuk kepada US dan dikirim ke Garut dan Blora sebanyak 9 ton jenis urea dan 9 ton jenis NPK phonska. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2023, AH menjual pupuk bersubsidi kepada US dan dikirim ke Garut dan Pati sebanyak 5 ton jenis urea dan 15 ton jenis NPK phonska,” kata Shilton.
“Dan terakhir, AH melakukan penjualan kepada US dan dikirim ke Garut dan Grobogan sebanyak 5 ton jenis urea dan NPK phonska 15 ton,” sambungnya.
Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk urea, 15 ton pupuk NPK phonska, dan 2 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengirimkan pupuk tersebut ke luar wilayah Pandeglang.
Keempat tersangka penyelundup pupuk bersubsidi tersebut terancam dijerat Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)