Upaya Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pandeglang, 4 Orang Jadi Tersangka

- 24 Juli 2023, 19:42 WIB
Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi digagalkan Polres Pandeglang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi digagalkan Polres Pandeglang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. /Kabar Banten/Aldo Marantika

ZONABANTEN.com – Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pandeglang.

Puluhan ton pupuk bersubsidi jenis NPK phonska hendak diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat seperti Pati, Grobogan, Garut, dan Blora.

Dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini, Polres Pandeglang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AH, JI, HJ, dan JP.

Selain itu, Polres Pandeglang memasukkan nama empat oknum lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ton pupuk bersubsidi pada Jumat, 21 Juli 2023, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun, 5 Pengedarnya Ditangkap

“Benar, kita telah menggagalkan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa personel Polres Pandeglang menangkap keempat tersangka itu setelah menerima informasi tentang kelompok tani setempat yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Alhamdulillah kemarin pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, kita berhasil mengamankan beberapa orang pelaku,” ujarnya.

Setelah diperiksa, keempat tersangka itu mengaku bahwa mereka sudah mengirimkan pupuk bersubsidi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat sebanyak tiga kali dan jumlahnya mencapai 38 ton.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Petugas Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Borong Dagangan Kakek Sarman, Penjual Sapu Lidi yang Hidup Sebatang Kara

“Pengiriman awal tanggal 15 Juli 2023. AH menjual pupuk kepada US dan dikirim ke Garut dan Blora sebanyak 9 ton jenis urea dan 9 ton jenis NPK phonska. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2023, AH menjual pupuk bersubsidi kepada US dan dikirim ke Garut dan Pati sebanyak 5 ton jenis urea dan 15 ton jenis NPK phonska,” kata Shilton.

“Dan terakhir, AH melakukan penjualan kepada US dan dikirim ke Garut dan Grobogan sebanyak 5 ton jenis urea dan NPK phonska 15 ton,” sambungnya.

Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk urea, 15 ton pupuk NPK phonska, dan 2 unit mobil truk yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengirimkan pupuk tersebut ke luar wilayah Pandeglang.

Keempat tersangka penyelundup pupuk bersubsidi tersebut terancam dijerat Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah