Upaya Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pandeglang, 4 Orang Jadi Tersangka

- 24 Juli 2023, 19:42 WIB
Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi digagalkan Polres Pandeglang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi digagalkan Polres Pandeglang, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. /Kabar Banten/Aldo Marantika

ZONABANTEN.com – Upaya penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pandeglang.

Puluhan ton pupuk bersubsidi jenis NPK phonska hendak diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat seperti Pati, Grobogan, Garut, dan Blora.

Dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini, Polres Pandeglang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial AH, JI, HJ, dan JP.

Selain itu, Polres Pandeglang memasukkan nama empat oknum lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ton pupuk bersubsidi pada Jumat, 21 Juli 2023, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Polres Pandeglang Amankan Uang Palsu Senilai Rp15 Triliun, 5 Pengedarnya Ditangkap

“Benar, kita telah menggagalkan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Shilton.

Shilton menyampaikan bahwa personel Polres Pandeglang menangkap keempat tersangka itu setelah menerima informasi tentang kelompok tani setempat yang sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan pendalaman dan investigasi ke lapangan. Alhamdulillah kemarin pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, kita berhasil mengamankan beberapa orang pelaku,” ujarnya.

Setelah diperiksa, keempat tersangka itu mengaku bahwa mereka sudah mengirimkan pupuk bersubsidi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat sebanyak tiga kali dan jumlahnya mencapai 38 ton.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x