Beli Ganja untuk Dijual Lagi, 2 Pria Pengangguran di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

- 24 Juli 2023, 16:08 WIB
Dua pria pengangguran di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan menjual ganja.
Dua pria pengangguran di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena ketahuan menjual ganja. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dua pria pengangguran ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menjual ganja.

Personel Polres Serang menangkap kedua pria penjual ganja tersebut di pinggir Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kedua penjual ganja tersebut diringkus personel Polres Serang pada 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.  

Mereka berinisial RTD (25 tahun), warga Kecamatan Cikande, dan WI (31 tahun), warga Kecamatan Jawilan.

Keduanya mendapatkan ganja dengan cara iuran atau patungan lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Prihatin Soal PPDB yang Penuh Kecurangan, Ketua DPRD Kota Serang: Jangan Ajarkan Anak Ketidakjujuran

Setelah diperiksa, kedua pria pengangguran itu mengaku terpaksa membeli lalu menjual barang haram tersebut karena himpitan ekonomi dan mereka sudah melakukan transaksi ganja selama satu bulan.

Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan bahwa personel Polres Serang menangkap kedua penjual ganja tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka.

Personel Polres Serang mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja yang disimpan di dalam salah satu celana tersangka.

Selain itu, dua paket ganja juga ditemukan personel Polres Serang saat melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka.

Baca Juga: Informasi Soal Loker Palsu Marak Beredar di Kabupaten Serang, Begini Imbauan Disnakertrans

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Patungan Beli Ganja untuk Dijual Lagi, Dua Pemuda Pengangguran Diciduk Polres Serang.

“Untuk yang dua paket ganja ditemukan di dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memanfaatkan keuntungan dari menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak memiliki pekerjaan.

“Untuk ganja dibeli dari seorang pengedar berinisial BM, warga Jakarta Barat. Keduanya membeli ganja secara patungan,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka penjual ganja ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dipenjara selama minimal 5 tahun.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah