ZONABANTEN.com - Telah beredar informasi yang menyatakan warga Banten akan ditilang jika tidak menggunakan masker saat berkendara.
Denda tilang itu disebutkan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp.250.000. Dalam pesan tersebut disebutkan juga Razia akan dilakukan selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.
Melalui laman instagramnya, Gubernur Banten Wahidin Halim membantah kebenaran pesan berantai tersebut.
Dalam pesan hoax tersebut, Razia pemakaian masker akan dilakukan oleh Gugus Tugas dengan mengerahkan petugas Polisi, TNI dan satpol PP.
Baca Juga: Langsung Kena Tilang, Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi
Masih dalam informasi itu, disebutkan razia yang dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Baten dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten.
Kemudian, di akhir pesan berantai tersebut, warga diminta menyebarkan pengumuman itu kepada orang-orang terdekat.
Menanggapi pesan tersebut, Wahidin Halim melalui akun Instagram langsung membantah pesan yang membawa-bawa namanya tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani : Utang Diperlukan Untuk Jaga Stabilitas Ekonomi