Langsung Kena Tilang, Ini 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Incaran Polisi

- 20 Juli 2020, 11:41 WIB
Polisi dari satuan Patroli Jalan Raya sedang mengatur arus lalu lintas
Polisi dari satuan Patroli Jalan Raya sedang mengatur arus lalu lintas //Twitter @TMCPoldaMetro

ZONABANTEN.com - Polisi akan kembali menindak pelanggar lalu lintas, efektif mulai berlaku Senin, 20 Juli 2020. Hal ini  diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menyatakan, pihaknya telah menyiapkan ribuan personel untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Ia menambahkan personel yang disiapkan tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sri Mulyani : Utang Diperlukan Untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Ada beberapa fokus pelanggaran yang rawan kecelakaan menjadi fokus polisi dalam menindak pelanggaran.

"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ungkap Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan pihaknya tidak segan–segan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Gibran Maju di Pilwakot Solo, Pengamat : Tidak Ada Makan Siang Gratis

Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa, seperti sebelum pandemi covid–19,” kata Fahri seperti diberitakan sebelumnya.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul :Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hari ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah