1 Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta di Seluruh Wilayah Provinsi Banten dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
2 proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% dapat dilaksanakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksakan vaksin dosis dua paling sedikit 80% dan peserta didik telah divaksinasi dosis dua minimal 50%.
3 Bagi sekolah yang ada kasus positif COVID-19 dn/atau Varian Omicron agar berkordinasi dengan Satgar dan puskesmas dan memerintahkan agar yang bersangkutan melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan.
4 Teknis Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Baca Juga: Kemendikbudristek RI Bagikan Langkah Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
5 sekolah diwajibkan agar tetap menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
6 Kepala SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenai proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Kepala Cabang DInas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Masing-masing.
Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***