Kantongi Izin Satgas, PTM 100 Persen di Banten Dilaksanakan Mulai 7 April

- 7 April 2022, 17:44 WIB
Mulai 7 April 2022, SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta di Banten Terapkan PTM 100 Persen / Instagram / @dindikbudprovbanten
Mulai 7 April 2022, SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta di Banten Terapkan PTM 100 Persen / Instagram / @dindikbudprovbanten /

ZONABANTEN.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 100 persen.

Hal tersebt berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/0764-Dindikbud/ 2022 tanggal 06 April 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, proses belajar mengajar untuk jenjang SMA-SMK di Provinsi Banten dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan PTM terbatas sejak Maret 2020 atau ditetapkan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Tangerang Selatan, 5 Ramadhan 1443 H 7 April 2022

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen akan dimulai Kamis, 7 April 2022.

Menurut Tabrani, keputusan PTM 100 persen diambil setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Ketua Satgas Covid-19 Banten.

Rekomendasi itu, sambung Tabrani, memperbolehkan PTM 100 persen dengan syarat disiplin protokol kesehatan.

Hasil evaluasi Disdikbud setiap pekan, tidak ditemukan kasus Covid-19 baru di lingkungan sekolah, sejak PTM 50 persen diberlakukan.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @dindikbudprovbanten, inilah poin-poin Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/0764-Dindikbud/ 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Kamis, 7 April 2022 untuk Wilayah Kota Serang, Banten, dan Sekitarnya

1 Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta di Seluruh Wilayah Provinsi Banten dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

2 proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% dapat dilaksanakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksakan vaksin dosis dua paling sedikit 80% dan peserta didik telah divaksinasi dosis dua minimal 50%.

3 Bagi sekolah yang ada kasus positif COVID-19 dn/atau Varian Omicron agar berkordinasi dengan Satgar dan puskesmas dan memerintahkan agar yang bersangkutan melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan.

4 Teknis Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca Juga: Kemendikbudristek RI Bagikan Langkah Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

5 sekolah diwajibkan agar tetap menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

6 Kepala SMA, SMK dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenai proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten  melalui Kepala Cabang DInas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Masing-masing.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

 

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: Instagram @dindikbudprovbanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah