ZONABANTEN.com - Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Sesuai peraturan tersebut, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan setiap kampus. Satuan tugas merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Dalam pembentukannya, Satgas dipilih oleh Panitia Seleksi yang sebelumnya telah dilatih. Kemendikbudristek melalui unggahan instagram resminya membagikan langkah dan syarat untuk Panitia Seleksi dan Satuan Tugas.
Baca Juga: RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud
Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Ad Hoc
1. Pimpinan dari Perguruan TInggi (PT) memberikan usulan minimal 10 orang calon Pansel kepada Kemendibudristek melalui email [email protected]
2. Calon Pansel melakukan pelatihan dan seleksi melalui e-learning/Learning Manageemnt System (LMS) di laman belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
3. Perguruan Tinggi melakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan pendidikan TInggi (PPKS) pasal 25 ayat (1) huruf d.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon anggota Pansel yeng telah selesai mengikuti pelatihan dan seleksi, selanjutnya perlu dilakukan proses uji publik oleh perguruan tinggi masing-masing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.