Tegaskan Tak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Tangsel: Dijadikan Pegawai Kontrak

- 21 Februari 2022, 12:50 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. /Zonabanten/Ari
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. /Zonabanten/Ari /


ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, saat ini tidak ada istilah penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Pihaknya menyebut, tenaga honorer akan dikontrak sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap bidang, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Bukan dihapuskan sebenarnya, jadi memang Wali Kota tidak boleh mengangkat tenaga honorer, dan aturan itu sudah lama. Nah sistemnya tenaga honorer itu, dikontrak manakala di SKPD itu ada kegiatan," kata Benyamin Davnie saat ditemui wartawan, Senin 21 Februari 2022.

Misalnya, salah seorang Kepala Bidang, ada kegiatan yang rutin, ada anggarannya, ada rincian segala rupa, memerlukan tenaga kontraknya diangkat oleh beliau (Kepala Bidang), seperti itu," tambahnya.

Wali Kota, kata Bang Ben sapaan akrabnya, tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer menjadi tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K, merupakan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Molor Dua Tahun, PSI Tangsel Ingatkan Tujuan Revitalisasi Pasar Ciputat

"Memang Wali Kota tidak boleh (mengangkat honorer menjadi P3K atau ASN). Saya berharap bahwa nanti, tenaga-tenaga kontrak yang sudah ada, atau yang existing di Tangsel saat ini, minimal bisa masuk kepada kelompok P3K. Saya dorong mereka (tenaga honorer) kalau ada test, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), silahkan ikut. Begitu kan?" tegas Bang Ben.

Bang Ben memastikan, tenaga honorer di Lingkungan Pemkot Tangsel berkisar 8000 lebih. Sementara PNS yang tersebar di wilayahnya ada sekitar 6000 pegawai. Hal itu (honorer 8000 dan PNS 6000), imbuhnya, sudah termasuk tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan.

"8.000 lebih honorernya aja, kalau PNSnya aja di kita 5000-6000. Termasuk guru yah dan tenaga kesehatan. Tetap yah, yang honorer kita berentikan itu tidak ada. Kalau dijadikan P3K, itu wewenang Pemerintah Pusat," ujar Bang Ben.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PSI Ferdiansyah menyebut, wacana penghapusan tenaga honorer di daerah, tentunya akan menjadi beban tersendiri, terlebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Termasuk beban belanja pegawai, yang tentunya akan lebih besar.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT PAL, BUMN Galangan Kapal Terbesar di Indonesia! Ini Syarat dan Cara Daftar, Tinggal 3 Hari

"Jika honorer ini dihapus, maka dapat dipastikan beban kerja di Tangsel akan semakin tidak seimbang, jika jumlah PNS atau P3K tidak ditambah, guna untuk menutupi hilangnya tenaga honorer. Kebutuhan total ASN (PNS/PPPK) di Tangsel, sejumlah kurang lebih 11 ribuan, berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian," ungkap Ferdiansyah.

Ferdi menyatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K atau PNS pastinya akan mengubah porsi belanja pegawai. Seperti diketahuinya, saat ini tenaga honorer digaji tidak berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR). Apabila penghapusan terjadi, dan diangkat menjadi P3K atau PNS, imbuh Ferdi, upah untuk mereka akan disesuaikan dengan UMR.

"Seperti yang diketahui bahwa memang sumber pendanaan gaji PNS daerah dibebankan kepada APBD, hal itu menjadi beban tersendiri bagi daerah masing-masing. Walau memang untuk pos-pos tertentu sudah ada pendanaan dari APBD berupa dana transfer pusat baik melalui DAU dan juga DAK," sebut Ferdi.

Tangsel saat ini memiliki total ASN sebanyak 4.859 orang yang terbagi pada kategori PNS sebanyak 4.664 orang dan PPPK sebanyak 195 orang," tutupnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah