Pintu Masuk Kota Serang, Banten Diperketat Dengan Check Point

- 26 April 2020, 13:20 WIB
Tim gugus tugas saat melakukan pengecekan suhu pengendara di salah satu titik pos penjagaan penanganan Covid-19 di Taktakan, Kota Serang.*
Tim gugus tugas saat melakukan pengecekan suhu pengendara di salah satu titik pos penjagaan penanganan Covid-19 di Taktakan, Kota Serang.* /RIZKI PUTRI/

Sementara itu , Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah. 

Baca Juga: Ariel Unggah Video Potong Rambut, Tantang Sule Dan Ari Lasso

"Jadi, sesuai dengan Permenhub tersebut, untuk yang melanggar periode 24 April - 7 Mei untuk penumpang disuruh kembali ke asalnya. Kemudian, periode 7 - 31 Mei sanksinya denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pemberian sanksi akan diberlakukan mulai tanggal 7 sampai 31 mei 2020. Namun, peraturan dan sanksi tersebut, dikatakan Hari, hanya berlaku pada daerah yang menjadi zona merah dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi kalau nembus daerah Tangerang Raya dan daerah Jakarta serta Jawa Barat akan kena aturan itu. Begitu juga sebaliknya, kalau mudik keluar Kota Serang nanti di tol perbatasan masuk Tangerang itu kena," katanya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 3.000 Kendaraan Masuk ke Kota Serang dalam Sehari, Check Point Diperketat

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah