Gagal Mediasi, Kuasa Hukum Kadin Tangsel Lanjutkan Proses Dugaan Perusahaan Beralamat Fiktif

- 27 Januari 2022, 08:51 WIB
Harsya Wardhana (kanan) bersama Rudi Sumintapura (tengah). / Zonabanten/Ari
Harsya Wardhana (kanan) bersama Rudi Sumintapura (tengah). / Zonabanten/Ari /

"Kedua, terkait dengan pendaftaran di kita (BLP Kota Tangsel) itu, alamat yang dicantumkan sesuai dengan legalitas yang dia punya. Nah, menurut saya tidak masalah, dan untuk memperkuat itu, untuk pembuktian juga kita melakukan survei ke lapangan ternyata sesuai, sesuai di legalitas gitu," tambah Agus Mulyadi.

Baca Juga: Kadin di Tangsel Lebur, Pengusaha Lokal Kompak Ngaku Terzalimi

Menurut Agus, sapaan akrabnya, seluruh bukti otentik telah dimiliki oleh BLP Kota Tangsel. Tak hanya bukti otentik, berita acara pun dapat dipertanggung jawabkan.

"Kita kan ada bukti otentik juga. Ada berita acara juga yang bisa dipertanggung jawabankan oleh si perusahaan itu. Kalo kita kan ga melihat kesana, kalo udh sesuai udh gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya," tegas Agus.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah