Gagal Mediasi, Kuasa Hukum Kadin Tangsel Lanjutkan Proses Dugaan Perusahaan Beralamat Fiktif

- 27 Januari 2022, 08:51 WIB
Harsya Wardhana (kanan) bersama Rudi Sumintapura (tengah). / Zonabanten/Ari
Harsya Wardhana (kanan) bersama Rudi Sumintapura (tengah). / Zonabanten/Ari /

 

ZONABANTEN.com - Ketua Divisi Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Harsya Wardhana menyatakan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum soal dugaan perusahaan beralamat palsu, yang memenangkan tender hingga miliaran rupiah.

"Perlu diketahui, kita telah melakukan gugatan kepada salah satu dinas di Kota Tangsel. Adanya dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan tata cara pemenangan tender di Kota Tangsel yang menurut kami ada penyimpangan. Kami mensomasi dinas terkait, tidak ada respon sama sekali," kata Harsya kepada wartawan, ditulis Kamis 27 Januari 2022.

Harsya menegaskan, dalam proses berjalan, Majelis Persidangan sudah memberikan ruang, untuk kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat bermediasi. Namun, lanjutnya, hal itu (mediasi) tidak diindahkan oleh dinas terkait. Sehingga, proses hukum tetap dilanjutkan.

"Ketika itu (gugatan) diproses, ada namanya ruang mediasi oleh pengadilan lamanya 1 bulan. Yang terjadi dari awal dimulainya mediasi sampai saat ini, kuasa hukum dinas dari pengacara negara dan dinas terkait itu tidak bisa mediasi. Artinya, ruang mediasi tidak dimanfaatkan dengan baik," tegas Harsya.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sulawesi Hari Ini ! Apakah Berpotensi Tsunami?

"Kita akan berjuang sampai adanya putusan pengadilan. Tujuannya, putusan pengadilan ini, akan kita gunakan sebagai bahan untuk sesi yang lebih lanjut yaitu ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena buktinya (dugaan perusahaan beralamat fiktif pemenang tender) sudah ada dan nyata," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Agus Mulyadi menyebut, legalitas perusahaan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

"Menyikapi hal itu, ini kan ada yang namanya legalitas perusahaan, legalitas perusahaan itu pasti diterbitkan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini kan DPMPTSP, nah itu kan pasti melalui proses. Proses verifikasinya, untuk izin perusahaannya kan ada disana (DPMPTSP Tangsel)," kata Agus Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x