Tahap Dua Penyerahan Tersangka dan Barbuk, Perkara KONI Tangsel Siap Digelar

- 1 September 2021, 17:05 WIB
Penyerahan tersangka Rita Juwita (kerudung) kepada Penuntut Umum / Ryan Anugrah
Penyerahan tersangka Rita Juwita (kerudung) kepada Penuntut Umum / Ryan Anugrah /

ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk) tahap dua yang dilakukan Rabu, 1 September 2021.

Dengan penyerahan tahap dua tersebut, perkara dugaan korupsi hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) siap disidangkan.

"Hari ini tahap dua penyerahan ke penuntut umum, soal perkara KONI. Jadi ini tahapan selanjutnya dari penyidikan KONI. Untuk persiapan persidangan. Nanti penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk persidangan," kata Ryan Anugrah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 September 2021.

Pasal yang disangkakan masih sama dengan yang lalu, yakni Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor)," tambahnya.

Baca Juga: Bumi Twitter Ramai, Netizen Sesali Kepergian Aiden Terlalu Cepat, Ini Adegan yang Bikin Banjir Air Mata

Ryan menyatakan, penyerahan tersangka dan barbuk tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang untuk tersangka Suharyo dan Lapas Perempuan untuk tersangka Rita Juwita. Pihak kejaksaan yang menyerahkan, kata Ryan, terdiri dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus.

"Iya baru saja (diserahkan) dan selesai jam 13.00 WIB tadi. Penyerahan di Lapas Pemuda Tangerang (Suharyo) dan Lapas Perempuan (Rita Juwita). Yang menyerahkan Penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Pidsus. Nanti setelah surat dakwaan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Serang. Agenda sidang akan ditentukan majelis hakim," ungkap Ryan.

Ryan menegaskan, soal pengembalian uang yang dilakukan oleh tersangka Rita Juwita dirasa kurang tepat. Pasalnya, ujar Ryan, uang tersebut sebenarnya merupakan sitaan untuk dijadikan barang bukti. Dari uang yang disita, dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman para garong uang rakyat tersebut.

"Setelah penyerahan ini, maka penahanan para tersangka beralih ke Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi istilah pengembalian uang itu kurang tepat, sebenarnya uang yang diserahkan kemarin itu, disita sebagai barang bukti," tutur Ryan.

Baca Juga: Ulang Tahun ke 24, Simak 5 Fakta Unik Jungkook BTS: Dulu Tak Lolos Audisi, Kini Jadi Rebutan Banyak Agensi

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah