Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Tangsel Wismansyah, menjelaskan bahwa persoalan lelang, serta peserta yang mengikuti tender tersebut merupakan kewenangan BLP sebagai pelaksana lelang.
"Ini (proses lelang Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah) diluar ranah kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut," kata Wismansyah kepada wartawan.
Diketahui, dalam Proyek Pengadaan Jasa Angkut Sampah pada DLH Kota Tangsel, tertulis proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. Rp18.281.551.200. Dalam LPSE, PT. Abdi Tasumu Indo memberikan penawaran Rp. Rp17.550.000.000, sementara PT. Godang Tua Jaya menawar Rp16.087.893.514,39.
***