Perusahaan Diduga Beralamat Fiktif Menangkan Tender di Tangsel, ULP Sebut Sudah Verifikasi DPMPTSP

- 11 Juni 2021, 14:51 WIB
Kasi Barjas ULP Kota Tangsel Agus Mulyadi
Kasi Barjas ULP Kota Tangsel Agus Mulyadi //Zonabanten/Arie


ZONABANTEN.com - Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agus Mulyadi menyebut legalitas perusahaan yang diduga beralamat fiktif pemenang tender  dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Menyikapi hal itu, ini kan ada yang namanya legalitas perusahaan, legalitas perusahaan itu pasti diterbitkan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini kan DPMPTSP, nah itu kan pasti melalui proses. Proses verifikasinya, untuk izin perusahaannya kan ada disana (DPMPTSP) Tangsel," kata Agus Mulyadi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 11 Juni 2021.

"Kedua, terkait dengan pendaftaran di kita (ULP Kota Tangsel) itu, alamat yang dicantumkan sesuai dengan legalitas yang dia punya. Nah, menurut saya tidak masalah, dan untuk memperkuat itu, untuk pembuktian juga kita melakukan survei ke lapangan ternyata sesuai, sesuai di legalitas gitu," tambah Agus Mulyadi.

Menurut Agus, sapaan akrabnya, seluruh bukti otentik telah dimiliki oleh ULP Kota Tangsel. Tak hanya bukti otentik, berita acara pun dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Menkumham RI Yasonna Laoly Berduka, Istri Tercinta Meninggal Dunia

"Kita kan ada bukti otentik juga. Ada berita acara juga yang bisa dipertanggung jawabankan oleh si perusahaan itu. Kalo kita kan ga melihat kesana, kalo udh sesuai udh gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya," tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan, bahkan dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

Setya menyatakan, perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan, imbuhnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi.

"Tahapan untuk sebagai pemenang itu ada tahapan pembuktian kualifikasi, salah satu pembuktian itu adalah dicek, ini perusahaannya ada gak. Nah kalau dicek ga ada mestinya digugurkan. Wajib digugurkan, kata Setya saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenperin siap dorong Industri Dalam Negeri Optimalkan Koneksi 5G

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah