Menurut Setya, kejelasan alamat perusahaan menjadi penting jikalau dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun oleh perusahaan.
"Kan syarat penyedia itu kan alamat yang jelas, kalo sewaktu waktu ada masalah, ada komplain kan harus jelas penyedianya itu, kirim surat, kontribusi surat itu kan harus jelas, klo ngga jelas atau fiktif kan ga bisa dihubungi," ungkap Setya.
"Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu cuma kerjaannya dijual lagi.
Nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan," tegas Setya.
***