Tiga Bulan Penyidikan, Kejari Tetapkan Tersangka Hibah Koni Tangsel

- 4 Juni 2021, 15:16 WIB
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers soal tersangka hibah KONI
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers soal tersangka hibah KONI // Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan SHR sebagai tersangka hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp.1,1 miliar, pada anggaran kegiatan tahun 2019 lalu. SHR diketahui menjabat sebagai Bendahara pada struktur organisasi KONI Tangsel.

"Sudah tiga bulan (hingga ditetapkan tersangka). Soal waktu, kita menunggu kerugian negara, jadi harus lebih berhati-hati. Hari ini kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial SHR," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah saat menggelar jumpa pers, Jumat 4 Mei 2021.

"Mulai hari ini sudah melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Serang selama 20 hari dihitung mulai hari ini. Ini semua didasarkan pada surat perintah penyidikan yang saya tandatangani pada 31 Maret dan 5 Mei. Mohon dukungan semua dalam memberantas tindak korupsi," lanjutnya.

Baca Juga: Dewan Komite Olimpiade Jepang Kecam Penyelenggara Olimpiade Tokyo

Aliansyah menegaskan, berdasarkan penyidikan, kerugian negara mencapai Rp.1,1 miliar tersebut, didapati penyimpangan pada perjalanan dinas keluar daerah Jawa Barat.

"Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan (ada tambahan tersangka) sepanjang ada bukti-bukti akurat. Kami sudah mendapatkan laporan dari perhitungan kerugian negara sebesar 1M lebih. Itu (Rp.1,1 miliar) didapat dari perjalanan-perjalanan dinas keluar Jawa Barat," tegas Aliansyah.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ate Quesyini Ilyas menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi hibah KONI Tangsel.

Baca Juga: Tidak Ada Korban Dalam Pembakaran Fasilitas Bandara Oleh Teroris KKB Papua

"Ya nanti berkembanglah di penyidikan, di persidangan. Tapi ini sudah ada laporan dari Inspektorat Kota Tangsel. Pertanggungjawaban ini, diduga manipulatif. Kegiatan yang menggunakan dana hibah, nanti yah berkembang karena itu masih berproses. Ada dokumen-dokumen dan bukti lainnya, secepatnya akan langsung ke kantor pengadilan sembari menunggu alat bukti.," tutur Kasi Pidsus Ate Quesyini Ilyas.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah