Tanggapi Penyederhanaan Birokrasi, Ini Jawaban Wali Kota Tangsel Terpilih

- 20 April 2021, 13:32 WIB
Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie /Idris
Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie /Idris / /Idris

ZONABANTEN.com - Menanggapi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penyederhaan birokrasi, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih, Benyamin Davnie menyatakan ingin meleburkan tiga bidang menjadi satu unit. Hal itu, guna memaksimalkan kinerja pemerintah.

Tiga bidang yang dimaksud untuk dilebur antara lain Industri Kecil Menengah (IKM) yang saat ini berada dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada dibawah Dinas UMKM dan Koperasi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dibawah Dinas Pariwisata.

Baca Juga: Lagi-lagi Terjadi Kecelakaan, Sistem Autopilot Tesla Dituduh Tak Sesuai Klaim Keselamatan Pengendara

"Memang itu semua jadi satu pemikiran yah, tujuannya kan supaya fokus, program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan supaya fokus, untuk dalam satu unit (IKM, UMKM, dan Ekraf, red) mungkin akan jadi maksimal," kata Benyamin Davnie, ditulis Selasa (20/4/2021).

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menerangkan, pihaknya kedepan akan melakukan pengkajian fokus untuk 2 struktur jabatan yaitu fungsuional dan struktural untuk menyederhanakan birokrasi di Pemkot Tangsel.

"Nah ini eselon 3 dan 4 ini akan menjadi jabatan fungsional, ini nanti akan kita lakukan kajian. Prinsipnya sama, hanya memang tidak lagi masuk ke struktural. Semuanya nanti jadi team work fungsional," tutupnya.

Baca Juga: Login Di Eform.bri.co.id/bpum, Gunakan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp. 1,2 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) Kota Tangsel Deden Deni. Deden menyatakan, irisan pelayanan terhadap publik sangat tipis dengan dua dinas yakni Disperindag, serta Dinas Pariwisata.

"Irisannya tipis sekali, ada beberapa hal yang objeknya pun terkadang sama. Di pasar juga ada beberapa pelaku UMKM. Sebetulnya, kalau umkm batasannya omzet sama aset. Kalau yang lama mikro itu asetnya tidak boleh lebih dari 50 juta. Ikm juga kalau dispesifikasikan sebetulnya UMKM juga. Mereka juga punya aset dan omzet juga," ujar Deden.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x