Soal PSN, Pengamat Anggap Perpres 66/2020 Fasilitasi Swasta Jadi 'Makelar'

- 13 April 2021, 09:43 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah /Ari Kristianto

ZONABANTEN.com - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), dianggap memfasilitasi badan usaha swasta untuk menjadi perantara.

"Saya menganggap lewat Perpres, pihak swasta itu diberi ruang untuk seperti makelar gitu. Saya melihat, keuntungan bagi mereka tidak hanya uang hasil selisih penjualan tanah, bisa saja mereka (badan usaha swasta) itu keuntungannya diberi akses dalam perijinan, memperoleh pinjaman lunak, dan kemudahan lain karna dianggap berjasa, jadi ada kelonggaran," kata Trubus Rahardiansyah kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Perempuan dan Anak Rentan Terhadap Gerakan Radikal dan Terorisme, Berikut Upaya Pencegahannya

Trubus menyatakan, tanpa pengawasan yang ketat dari masyarakat dan negara, potensi dugaan korupsi melalui selisih penjualan dan jasa badan usaha dalam mensukseskan PSN tersebut sangat mungkin terjadi.

"Negara harusnya memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan kalau memang perusahaan perusahaan itu arahnya menyimpang. Tingginya penyimpangan, tingginya potensi korupsi, menyebabkan publik harus mengawasi kan, melakukan pengawasan secara ketat. Karena kalo tidak, nanti ya makelar jadi luar biasa, ditambah mereka (makelar) bekerja sama dengan oknum oknum pemerintah, repot itu," tegas Trubus.

Baca Juga: Tim Satgas BLBI Bentukan Jokowi Tidak Libatkan KPK, Ini Alasan Mahfud MD

Sebelumnya, Koodinator Aliansi Warga Cilenggang Berdaulat (AWCB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Masfur Sidik menyebut pihak swasta digadang-gadang menjadi investor dalam pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serpong-Balaraja.

 

Masfur mengungkapkan, dalam pembebasan lahan untuk PSN tersebut, warga hanya menerima Rp.2,4juta hingga Rp.10juta per meter. Itu pun, tambahnya, sudah termasuk bangunan yang berdiri diatas tanah yang akan dibebaskan.

"Disini ada yang terima 2,4juta, ada yang 2,8juta, ada juga yang 4,5juta. Paling tinggi itu 10juta, itu juga udah semua-semua, termasuk bangunan. Itu pembayaran terakhir. Kenapa saat ini kita melakukan aksi, karena kesepakatan ini, tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Pejabat PUPR. Tahun 2018, mereka (Pejabat PUPR) bilangnya akan dibayarkan 60 persen diatas harga zona tanah," kata Masfur.

Baca Juga: HNW Kritik Pandangan Kementerian PPPA terhadap Keterlibatan Perempuan dan Anak pada Kasus Radikalisme

Hal itu berbeda dengan harga yang disepakati tahun 2018, seperti yang diungkap Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Taufik MA.

"Penawaran terakhir itu sudah dilakukan ke masyarakat, kisaran besarannya relatif. Itu sudah signifikan kenaikannya. Penawaran yang terakhir, dipinggir jalan itu per meter Rp.18juta, yang paling dalem itu hampir Rp.6jutaan lah, itu termasuk penilaian rumah dan lain-lain. Itu terakhir tahun 2018. Intinya masyarakat harus sudah bersyukur," kata Taufik MA.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah