ZONABANTEN.com - Presiden Jokowi membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sejumlah Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah dilibatkan dalam struktur Tim Satgas BLBI.
Namun Tim Satgas bentukan Jokowi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK dalam tugasnya.
Baca Juga: Update Kurs Rupiah Versus Dolar 12 April 2021: Rupiah Tragis, Dolar Libas di Tikungan
Mengenai tidak dilibatkannya KPK dalam Tim Satgas BLBI menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD memberikan alasannya.
Menurut Mahfud MD tidak dilibatkannya KPK, karena KPK merupakan lembaga penegak hukum.
"Nah itu dia kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama itu karena KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana," kata Mahfud dalam tayangan video dari humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Disepakati 18 Juta, Warga Terdampak PSN di Tangsel: Paling Mahal 10 Juta
Kedua, lanjut dia, KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah, seperti halnya Komnas HAM.