Soal PSN, Pengamat Anggap Perpres 66/2020 Fasilitasi Swasta Jadi 'Makelar'

- 13 April 2021, 09:43 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah /Ari Kristianto

"Disini ada yang terima 2,4juta, ada yang 2,8juta, ada juga yang 4,5juta. Paling tinggi itu 10juta, itu juga udah semua-semua, termasuk bangunan. Itu pembayaran terakhir. Kenapa saat ini kita melakukan aksi, karena kesepakatan ini, tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Pejabat PUPR. Tahun 2018, mereka (Pejabat PUPR) bilangnya akan dibayarkan 60 persen diatas harga zona tanah," kata Masfur.

Baca Juga: HNW Kritik Pandangan Kementerian PPPA terhadap Keterlibatan Perempuan dan Anak pada Kasus Radikalisme

Hal itu berbeda dengan harga yang disepakati tahun 2018, seperti yang diungkap Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Taufik MA.

"Penawaran terakhir itu sudah dilakukan ke masyarakat, kisaran besarannya relatif. Itu sudah signifikan kenaikannya. Penawaran yang terakhir, dipinggir jalan itu per meter Rp.18juta, yang paling dalem itu hampir Rp.6jutaan lah, itu termasuk penilaian rumah dan lain-lain. Itu terakhir tahun 2018. Intinya masyarakat harus sudah bersyukur," kata Taufik MA.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah