Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, P2TP2A Tangsel: Kita Kawal Sesuai Undang Undang

22 September 2021, 18:39 WIB
Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, P2TP2A Tangsel: Kita Kawal Sesuai Undang Undang /Arie/ZONA BANTEN

ZONABANTEN.com - Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Kita tidak melihat jabatan pelaku. Jadi intinya begini, pelaku siapapun dia, dia mau pejabat, mau pengusaha atau siapapun, kalau sudah melakukan kejahatan seperti ini, tetep kita tindak sesuai dengan Undang-undang," kata Tri Purwanto saat menggelar jumpa pers di Kantor UPT P2TP2A, Rabu 22 September 2021.

"Kejahatan ini, menimbulkan efek khususnya trauma. Korban, kalau bertemu orang yang dia tidak kenal, dia ketakutan. Jadi makanya, untuk saat ini memang kita sudah melakukan konseling konseling pisikologi terhadap korban dan ibu korban," tambahnya.

Baca Juga: Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, Mitra Hukum Korban Pertanyakan Penangguhan Polrestro

Tri menyatakan, kasus persetubuhan yang diketahui terjadi 10 kali dalam periode September 2019 hingga Oktober 2020, telah menyakiti hati ayah kandung korban. Sehingga, kasus yang dilakukan oleh ayah tiri korban tersebut, bukanlah kasus yang dapat dimediasikan, karena bersifat laporan.

"Kita harus lihat dari ayahnya, ayah kandungnya. Kalau dari ayah kandungnya jelas, kasus ini ya harus sampai putusan pengadilan, sampai divonis. Kalau kita bicara delik, delik ini delik yang tidak bisa didamaikan atau dimediasikan, karena deliknya laporan bukan aduan," tegas Tri.

Di lokasi yang sama, Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangsel JR2 Lawfirm melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Rizki Firdaus menyebut, dalam perjalanan penanganan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kota Tangerang tersebut, pihaknya kerap mendapatkan ancaman dan intervensi dari pihak pihak pelaku.

"Kalau informasi dari ibu korban relatif banyak (ancaman) ya. Yang mengancam ini kita juga sudah adukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan LPSK juga sudah membentuk kegiatan untuk mengawasi rumah si ibu korban ini, si anak korban ini. Kalau ke kami (kuasa hukum), sempat ada tawaran tawaran untuk damai, dengan menawarkan sejumlah uang," ungkap Rizki, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pencabulan Dibawah Umur Lambat, Anggota DPRD Kota Tangerang Singgung Kinerja P2TP2A

Ancamannya berupa chat terus juga ada kita dapat informasi dari ibu korban atau si pelapor berupa coba mengganggu kediaman rumahnya seperti itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Rizqi Firdaus menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka R yang merupakan ayah tiri dari korban, perlu mendapatkan jaminan terkait informasi keberadaan pelaku dan, pernyataan pelaku untuk tidak melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti.

"Terkait penangguhan penahanan menjadi tanda tanya. Seharusnya ketika memang penangguhan penahanan itu disetujui ada jaminan. Kita pengen audiensi itu terbuka secara ilmiah kalo memang (alasan penangguhan) ternyata sakit, sakitnya seperti apa? Kalo memang ada, dimana sakitnya? Siapa pengawasnya?" kata Rizki dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor UPT P2TP2A Tangsel, Rabu 22 September 2021.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler