Update Kasus Pencabulan Anak di Kota Tangerang, Mitra Hukum Korban Pertanyakan Penangguhan Polrestro

- 22 September 2021, 16:48 WIB
Mitra Hukum P2TP2A JR2 Lawfirm Muhamad Rizki Firdaus (kanan) dan Andre (kiri) mendampingi Kepala P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto / Zonabanten/Arie
Mitra Hukum P2TP2A JR2 Lawfirm Muhamad Rizki Firdaus (kanan) dan Andre (kiri) mendampingi Kepala P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto / Zonabanten/Arie /

 

ZONABANTEN.com - Mitra Hukum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang tengah menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang 11 bulan lalu. JR2 Lawfirm, mempertanyakan tindakan penangguhan penahanan ayah tiri korban, yang dilakukan oleh Polres Metro (Polrestro) Tangerang.

Melalui Kuasa Hukumnya, Muhamad Rizqi Firdaus menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka R yang merupakan ayah tiri dari korban, perlu mendapatkan jaminan terkait informasi keberadaan pelaku dan, pernyataan pelaku untuk tidak melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti. Setelah medapatkan jaminan tersebut, imbuh Rizki, barulah penangguhan dapat disetujui.

"Terkait penangguhan penahanan menjadi tanda tanya. Seharusnya ketika memang penangguhan penahanan itu disetujui ada jaminan. Kita pengen audiensi itu terbuka secara ilmiah kalo memang (alasan penangguhan) ternyata sakit, sakitnya seperti apa? Kalo memang ada, dimana sakitnya? Siapa pengawasnya?" kata Rizki dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor UPT P2TP2A Tangsel, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pencabulan Dibawah Umur Lambat, Anggota DPRD Kota Tangerang Singgung Kinerja P2TP2A

Karena dalam pasal 31 KUHP jika disetujui ada pengawasan-pengawasan teknis yang itu harus lapor 2 kali 24 jam dan lain sebagainya. Ini adalah isu kemanusiaan yang semua pihak harus terlibat. Kita akan audiensi dengan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif kita ingin tahu bahwa, apakah ini ideal penanganan perkara seperti ini?" tegas Rizki.

Di lokasi yang sama, Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto membeberkan perkara yang tengah ditanganinya tersebut. Bersama JR2 Lawfirm, ujar Tri, pihaknya telah mengawal perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang itu, sejak Oktober 2020 lalu. Bahkan, tambahnya, semua bukti baik visum, penyerahan barang bukti telah dilakukan.

"Ini sudah 11 bulan, kami dampingi sejak awal dari proses visum di rumah sakit, sampai penyerahan barang bukti atau alat bukti, namun ada beberapa hal memang yang kami sayangkan, informasi terakhir dari pelapor atau dari ibu anak korban ini adalah tidak ada kejelasan secara ilmiah," ungkap Tri.

Untuk rencana audiensi kita sudah rencanakan. Cuma semua itu, kewenangannya ada di Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), nanti bagaimana persiapan Kepala Dinas DPMP3AKB kita nanti akan kita infokan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x