Komdis PSSI Resmi Laporkan Bambang Suryo ke Kepolisian Atas Dugaan Pengaturan Skor di Liga 3 Indonesia

- 23 November 2021, 06:07 WIB
Komdis PSSI Resmi Laporkan Bambang Suryo ke Kepolisian Atas Dugaan Pengaturan Skor di Liga 3 Indonesia
Komdis PSSI Resmi Laporkan Bambang Suryo ke Kepolisian Atas Dugaan Pengaturan Skor di Liga 3 Indonesia /PSSI

Melalui pelaporan ini, ia berharap dapat memberi efek jera terhadap oknum, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, terhadap praktik kecurangan guna menciptakan iklim persepakbolaan Indonesia yang lebih baik.

“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga,’’ ungkapnya lagi.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan bila status perkara dari laporan Komdis Asprov PSSI Jatim itu masih masuk tahap penyelidikan.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan, status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Ketua Komite Wasit PSSI ‘Ngotot’ Minta Data Narasumber Mata Najwa, Warganet: Beginilah Negeriku Tercinta

Sebelumnya, kasus pengaturan skor kembali terjadi di Liga Indonesia. Kali ini melibatkan klub Liga 3, Gresik Putra FC. 

Akibat kasus ini, Komdis PSS memutuskan untuk menjatuhkan hukuman terhadap beberapa orang yang terlibat, di antaanya:

1. Pemain Gresik Putra FC, terdiri dari Andy Cahya, Desly Galang Ramadani, dan Hendra Putra Satria: Dihukum larangan mengikuti aktivitas sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan

2. Ferry Afrianto (eks pemain Persela): Dihukum larangan beraktivitas sepak bola di lingkungan PSSI selama 5 tahun serta membayar denda sebesar Rp.50 juta karena percobaan menyuap pemain Gresik Putra

Baca Juga: Jordi Amat Unggah Foto Bersama Neneknya dari Makassar di Instagram, Kode Keras untuk PSSI?

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah