ZONABANTEN.com - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada hari Senin 22 November 2021.
Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3. Selain Bambang, ada tiga nama lain yang ikut dilaporkan ke polisi atas tuduhan serupa, yakni David, Billy, serta Anshori.
Ketua Komdis PSSI, Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing juga turut mendampingi Komdis Asprov Jatim dalam pelaporan ini.
Menurut PSSI, keempatnya dilaporkan kepada polisi karena bukan menjadi bagian dari football family sehingga tidak bisa dihukum dengan kode disiplin PSSI.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat mengungkapkan bila keempat nama itu dilaporkan terkait dugaan suap berdasarkan UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Samiaji juga menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti guna mendukung pelaporan ini. Termasuk di antaranya rekaman percakapan suara, jejak digital percakapan via WhatsApp, dan surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim.
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” jelas Samiadji.