Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah akan Segera Dilaksanakan

- 20 November 2020, 17:13 WIB
ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah akan Segera Dilaksanakan
ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah akan Segera Dilaksanakan /Pixabay

ZONABANTEN.com - Menko PMK, Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri dan Kemenkes, menyampaikan Keputusan Panduan Penyenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/21 Pandemi Covid-19.

Akibat pandemi ini, dirasakan semua negara di dunia, hampir 188 negara terpapar covid-19  dan dampak dari pandemi, utamanya bidang kesehatan juga Ekonomi dan Pendidikan.

Sejak Maret 2020 saat pandemi covid-19 ini mewabahi negara kita, semua aktifitas dilakukan dari rumah, termasuk proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh. Akibatnya, banyak peserta didik dan orang tua melakukan protes.

Dari hasil evaluasi proses pembalajaran jarak jauh, ternyata sangat kurang efektif, karena pengaruh letak geografis daerah yang kurang mendukung, anak didik dipaksa bekerja oleh orang tuanya, sehingga waktu untuk belajar pun terganggu. 

Baca Juga: Ternyata, Ada BLT Kemdikbud untuk Kepala Sekolah, Cek Syaratanya 

Menko PMK telah melakukan survei kepada peserta didik, dari 532.000 responden yang memberi tanggapan, sebanyak 206.000 memberi tanggapan negatif dengan proses belajar jarak jauh.

Berdasarkan hasil survei, Menko PMK, berikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali mekanisne proses belajar mengajar dan disesuaikan dengan perkembangan wabah pandemi disetiap daerah.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam menyampaikan SKB 4 Mentri, bahwa kebijakan proses belajar mengajar, diserahkan kewenangan sepenuhnya kepada Pemerintahan Daerah, karena situasi dan kondisi yang terjadi di daerah sepenuhnya dipahamai oleh Pemda.

“Keputusan untuk melakukan proses belajar mengajar di setiap sekolah, akan diputuskan bersama, Pemda, Kepala Sekolah dan Komite sekolah. Orang juga tua tetap memiliki peranan untuk memberi ijin ataupun menolak atas keputusan ini,”kata Nadiem melalui siaran Youtube, 20 November 2020.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Pimpin Langsung Sertijab Petinggi Polri, Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dimutasi

Keputusan untuk kegiatan proses belajar mengajar di sekolah, untuk semua tingkatan pendidikan, dari PAUD, SD, SLTP,SLTA dan Pertuguruan Tinggi ini akan dilaksanakan awal semester Genap, bulan Januari 2021.

Kegiatan proses belajar di sekolah pun tetap mengutamakan protokol kesehatan, dengan jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker, serta menjaga etika saat bersin ataupun batuk.

Pendidik maupun peserta didik yang akan menggunakan ruang belajar, hanya dijinkan 50% dari kapasitas ruang yang tersedia.  

Diharapkan semua pihak sungguh-sungguh mengawasi jalannya penerapan kegiatan proses belajar mengajar ini, agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah