Ternyata, Ini Perbedaan Beasiswa Kemdikbud KIP-Kuliah dengan Beasiswa Bidikmisi

- 18 November 2020, 10:05 WIB
Illustrasi Beasiswa Kemdikbud KIP-Kuliah
Illustrasi Beasiswa Kemdikbud KIP-Kuliah /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

ZONABANTEN.com -  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi krisis yang dialami masyarakat selama pandemi dengan memberikan berbagai program bantuan biaya pendidikan.

Salah satu program yang diberikan adalah KIP-Kuliah.

KIP-Kuliah diluncurkan sebagai implementasi dari arah kebijakan pendidikan tinggi untuk mengantisipasi dampak COVID-19 serta perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah .

Baca Juga: Cair Sudah Tahap 3 Tapi Belum Dapat BLT BSU Subsidi Gaji? Sabar, Kirim Aduanmu ke Link Ini

Informasi detil terkait program ini dapat diperoleh di perguruan tinggi masing-masing mulai Senin, 6 Juli 2020.

Peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Peserta merupakan siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Cocok untuk Anda menurut Weton Primbon Jawa, Wajib Baca Nih

Akomodasi dari program ini adalah berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar 2,4 juta rupiah per semester langsung ke perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah