Baca Juga: Tahapan Pemberkasan CPNS 2019 Berakhir 15 November 2020, Kesesuaian Data Ini Yang Akan Dicek Petugas
Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Soes Hindharno, penerima yang dapat BLT Subsidi Gaji pada lebih dulu adalah yang rekeningnya adalah bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.
Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, menurutnya bisa memakan waktu hingga beberapa hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk bersabar.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Jumat 13 November 2020
Dia pun menjelaskan, transfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 akan dilakukan melalui 5 tahap, sama seperti Subsidi Gaji Termin 1.
“Proses transfernya ada 5 batch, sama seperti sebelumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 6 November 2020.
Kemnaker pun menegaskan, proses terakhir transfer BLT Subsidi Gaji ke semua penerima paling lambat pada akhir Desember 2020.