Segera Cek dan Daftar Ulang Kartu BPJS Kesehatan Agar Tidak Hangus, Berikut Ini Panduannya

- 4 November 2020, 08:04 WIB
Segera Cek dan Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan, Berikut Ini Panduannya
Segera Cek dan Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan, Berikut Ini Panduannya /Dok. Indonesia.go.id

ZONABANTEN.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sedang melakukan verifikasi ulang peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Karenanya jika ditemukan data yang tidak lengkap, BPJS Kesehatan akan membekukan kepesertaan

Karenanya agar kepesertaanmu di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS Kesehatan harus melakukan pembaruan data seperti Nomor Induk Kependudukan serta registrasi ulang. 

Namun jangan khawatir, prosesnya mudah dan dapat dilakukan menggunakan HP dari mana saja.

 

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Hari Ini Rabu 4 November 2020

 

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melansir dari PMJNews.

Sebelumnya para peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek kembali status kepesertaannya dengan menggunakan beberapa cara sebagai berikut :

1. aplikasi Mobile JKN, yang bisa didownlod melalui Playstore.

2. layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

3. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. petugas BPJS SATU! di rumah sakit

5.melalui Aplikasi JAGA KPK .

Baca Juga: Update Lokasi SAMLING Rabu 4 November 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Setelah melakukan pengecekan, para peserta BPJS dapat mempersiapkan beberapa data berikut ini : 

1.foto Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. foto Kartu Keluarga (KK), dan

3. foto kartu peserta KIS

Baca Juga: Ini Kata Menaker Mengenai Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Selanjutnya, para peserta BPJS dapat melakukan pembaruan data NIK. Berikut caranya :

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

***

Editor: Bondan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah