Ini Kata Menaker Mengenai Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 4 November 2020, 07:20 WIB
Ini Kata Menaker Mengenai Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Ini Kata Menaker Mengenai Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /REFERENSI BERITA/PIKIRAN RAKYAT

ZONABANTEN.com - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 direncanakan ditransfer ke rekening penerima di minggu pertama November.

Setidaknya paling lambat Kemnaker akan melakukan transfer BLT Subsidi Gaji pada Sabtu 7 November 2020.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 tidak ditransfer secara bersamaan, karenanya masing-masing penerima bisa berbeda waktunya sesuai jadwal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, mekanisme pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sama seperti gelombang 1.

Baca Juga: Selain ASN dan TNI Polri, Berikut Ini Golongan Yang Tidak Dapat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah gaji dibawah Rp 5 juta dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

 "Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ujar Menaker Ida Fauziyah, melansir dari Berita DIY dalam artikel Update Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke 12,4 Juta Penerima

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," tuturnya.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x