“Misalnya, di sana dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes, “jelas Mukhlisuddin.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” jelasnya.
Baca Juga: Mau Dapat Insentif Prakerja Lebih Cepat? Ini Caranya! Pastikan Sudah Daftar Prakerja Gelombang 11
Dia menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.
Regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.
Baca Juga: Update Corona di Sumbar Senin 2 November: Kasus SEMBUH Lebih Menonjol, 250 Pasien Boleh Pulang
Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah,” terang Mukhlisuddin.
“PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” tuntasnya.