3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih
Bila syarat tersebut telah anda miliki, segera klik kemenkopukm.go.id untuk info lebih lengkap.