Terjawab Sudah! Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM, Ini Daftarnya

- 26 Oktober 2020, 16:35 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih 

Bila syarat tersebut telah anda miliki, segera klik kemenkopukm.go.id untuk info lebih lengkap.

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah