Terjawab Sudah! Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BLT BPUM, Ini Daftarnya

- 26 Oktober 2020, 16:35 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

ZONABANTEN.com -  BLT BPUM tahap pertama telah disalurkan dengan total dana Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM pendistribusiannya akan ditangani oleh pihak ketiga. Pemerintah telah menunjuk Bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur BLT BPUM.

BLT BPUM telah mencapai hampir 100 persen tahap pertama.

Baca Juga: Jangan Salah Lokasi! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Dapat Dicairkan di 3 Tempat Ini

BLT BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT BPUM ini ?

Dikutip dari laman kemenkopukm.go.id, ada 6 syarat untuk mendapatkan BLT BPUM ini.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari Ini Senin 26 Oktober 2020, Episode ke 19 Masa-masa Sekolah Ichcha

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x