Vonis Benny Tjokro (Bentjok) Dalam Kasus Jiwasraya di Tentukan Hari Ini

- 26 Oktober 2020, 11:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi, Jiwasraya Benny Tjokrosaputro. (Bentjok) /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

ZONABANTEN.com - Komisaris PT. Hanson International,Tbk. Benny Tjokrosaputro bersama dengan Presiden Komisaris, PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat hari ini dijadwalkan  mendengarkan putusan majelis hakim.

Komisaris PT. Hanson International,Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris, PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT. Jiwasraya.

Hari Senin 26 Oktober 2020 ini, keduanya akan dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta. 

Jaksa penuntut umum, Bima Suprayoga mengatakan kepada wartawan agar hakim bisa mengabulkan tuntutan penuntut umur kepada kedua terdakwa tersebut yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun dari UFC, Karir Selanjutnya Ingin Jadi Pelatih

"Harapan kami majelis hakim akan mengabulkan tuntutan penuntut umum," ujar Bima.
Sementara itu, pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan berharap vonis Benny dibedakan dengan empat terdakwa Jiwasraya yang lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

Menurut Bob, Benny tidak bersalah dan tidak ikut mengatur dan mengendalikan saham Jiwasraya.

"Kalau harapan kami putusan mengandung asas proporsional dan profesional, terdakwa Benny Tjokro tidak ikut dari 2008 yang mengatur dan mengendalikan investasi saham. Kami berharap hakim dalam memutuskan, adanya perbedaan peran terhadap 5 terdakwa lain, dan baru ikut tahun 2015 di Jiwasraya tahun 2016 sudah selesai dan lunas," ujar Bob.

Baca Juga: Ingat! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Dibayarkan Cuma Sekali

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x